Penerjemah Indolingual
Copyright © 2002-2009 Indolingual.com. All Rights Reserved | Web Design & SEO by Primawebstyle.com 
Homepage Penerjemah
INDOLINGUAL adalah Kantor Penyedia Layanan Jasa yang khusus menyediakan layanan jasa Penerjemahan dan layanan terkait lainnya. Lebih dari 7 tahun Kami melayani para Klien Kami baik itu perorangan, perusahaan swasta nasional maupun asing, institusi pemerintah, dll. Sejak INDOLINGUAL berdiri tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2002, Kami selalu mendedikasikan
Untuk melengkapi layanan jasa terkait lainnya, Kami juga melayani jasa Notarisasi ke Kantor Notaris Publik dan jasa Legalisasi dokumen ke Departemen Hukum & HAM, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Besar, serta Kami juga melayani jasa pengurusan dan pengesahan dokumen ke Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil.  
mendedikasikan layanan Kami untuk membantu para Klien Kami dalam segala bidang pekerjaan, profesi ataupun kebutuhan yang berkaitan dengan layanan Kami untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan pekerjaan secara profesional.
Google
MELAYANI LAYANAN JASA PENERJEMAHAN:
Dunia Penerjemah
Penerjemah 24 Jam
Kenapa Menggunakan Layanan
INDOLINGUAL
Harga Kami yang Kompetitif.
Kerahasiaan Dokumen Terjamin 100%.
Layanan Antar-Jemput 24 Jam (JABODETABEK).
Layanan Kami beroperasi 24 jam penuh pada setiap harinya.
Layanan Kami mencakup seluruh wilayah Nasional & Internasional.
Rahasia Penerjemah
Untuk melindungi Hak Privasi Klien
Kami INDOLINGUAL, tidak akan mempublikasikan Dokumen
atau Nama Klien Kami walaupun hanya sebagai Referensi.
KATEGORI LAYANAN
Tanda Tangan Penerjemah
Keabsahan dari suatu dokumen perlu dinotarisasikan, apakah itu untuk menjamin Keaslian suatu dokumen ataupun melakukan verifikasi  
Layanan Jasa Notarisasi:
verifikasi terhadap Nama, Cap dan Tanda Tangan Pejabat yang berwenang yang tercantum pada dokumen tersebut.
Dokumen Terjemahan
Kami secara khusus melayani jasa terjemahan untuk terjemahan hukum, teknik, industri, audio & video, ekonomi & keuangan dan dokumen pemerintahan.  
Layanan Jasa Terjemahan:
dokumen pemerintahan dengan berbagai kepentingan baik itu untuk keperluan resmi perusahan maupun pribadi.
Cap Penerjemah
Legalisasi adalah suatu bentuk pengesahan dokumen baik itu dokumen Asli (Original) maupun Terjemahannya yang disahkan oleh Departemen terkait di Indonesia (seperti: Departemen Hukum dan HAM & Departemen Luar Negeri)
Layanan Jasa Legalisasi:
Departemen terkait (seperti: Departemen Hukum & HAM dan Departemen Luar Negeri) serta Kedutaan Besar.